TERKINI
BAHASA

Terjemahan, Saduran, Plagiat, Epigon

Plagiat, sebagus apa pun, tetaplah kejahatan intelektual.

M FAJARLI IQBAL Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 5 menit
SUDAH DIBACA 7.3K×

Ketiga kata yang disebutkan dalam judul di atas bukanlah istilah yang asing, apalagi bagi orang yang berkecimpung dalam bidang tulis-menulis. Terjemahan, saduran, dan plagiat juga sering diperdebatkan perbedaannya oleh orang. Ada yang mengatakan bahwa ketiga kata itu bermakna sama, ada pula sebagian lagi mengatakan tidak sama. Lantas, bagaimanakah yang sebenarnya? Untuk menjawab pertanyaan ini, saya mengemukakan pernyataan J.S. Badudu seorang ahli bahasa.

Terjemahan merupakan hasil menerjemah. Badudu dalam bukunya Inilah Bahasa Indonesia yang Benar II menyebutkan, menerjemah adalah kegiatan mengalihkan suatu tulisan atau pembicaraan (lisan) dari suatu bahasa ke bahasa yang lain. Bahasa yang diterjemahkan itu selanjutnya disebut sebagai bahasa sumber, sedangkan bahasa yang digunakan untuk menerjemah disebut bahasa sasaran.

Lebih lanjut, Badudu menjelaskan bahwa dalam karya terjemahan haruslah selalu dijaga hasilnya benar-benar sama dengan sumbernya sehingga kalau orang mendengar atau membaca suatu hasil terjemahan, dia seperti mendengar pembicaraan atau membaca tulisan aslinya. Menerjemah bukan memindahkan atau mengganti kata demi kata, melainkan memindahkan konsep, pengertian, dan amanat.

Saduran merupakan hasil kerja menyadur. Menyadur dapat dikatakan sebagai kegiatan memindahkan atau mengalihbahasakan suatu tulisan dari suatu bahasa ke bahasa lain secara bebas. Dikatakan bebas karena penyadur dapat mengubah karya sadurannya itu, baik yang berkaitan dengan jalan cerita, setting, maupun nama-nama tokoh pelaku cerita.

Dalam terjemahan, si penerjemah harus selalu menjaga agar terjemahannya persis sama dengan karya aslinya, tanpa ada perubahan apa pun seperti dalam saduran. Contoh saduran adalah cerita kanak-kanak karya Merari Siregar yang berjudul Si Jamin dan Si Johan. Cerita ini disadurnya dari Jan Smess karya penulis Belanda Justus van Maurik. Karya van Maurik itu ber-setting-kan Belanda, tetapi karya Merari Siregar ber-setting-kan Jakarta, bercerita tentang anak Indonesia, dan menggunakan nama Indonesia bagi tokoh pelakunya.

Saduran juga dapat dikatakan sebagai karangan yang dituliskan kembali dalam bentuk yang lain, misalnya karya yang berbentuk puisi ditulis kembali dalam bentuk prosa, atau sebaliknya. Contohnya adalah Hikayat Hang Tuah yang merupakan prosa ditulis kembali oleh Amir Hamzah dalam bentuk puisi.

Badudu menegaskan bahwa perbedaan yang menonjol antara terjemahan dan saduran ialah adanya kebebasan pada penyadur untuk mengubah-ubah karya asli, sedangkan bagi penerjemah, kebebasan itu tidak ada.

Lain halnya dengan plagiat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, plagiat atau sering disebut plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat ialah karya hasil jiplakan. Berkaitan dengan hal ini, Badudu menjelaskan, mengutip sebagian atau seluruhnya karya orang lain dalam bentuk asli, atau terjemahan, atau saduran, kemudian menyatakan, mengumumkan, atau membubuhkan nama sendiri sebagai empunya karya itu disebut melakukan plagiat. Pelakunya disebut plagiator.

Plagiat, sebagus apa pun, tetaplah kejahatan intelektual. Pelakunya, plagiator, mencederai pilar-pilar ilmu pengetahuan yang paling dasar, mencederai ide, dan mencederai kejujuran. Beberapa orang lebih suka menyebut mereka pencuri hak cipta. Pencuri, sebagaimana maling ayam, sangat pantas mendapatkan hukuman.

Tindakan yang dicap sebagai plagiat sangat memalukan, memberi aib bagi pelakunya. Itu sebabnya, dalam suatu tulisan perlu selalu dicantumkan sumber suatu kutipan, nama buku, atau karangan dalam buku mana, nama majalah, surat kabar, narasumber yang diwawancarai, nama pengarang, dan nama penerbit, serta tahun karya itu dipublikasikan. Semua itu untuk menjaga nama baik penulis.

Di Indonesia, plagiarisme dapat dianggap sebagai tindakan pidana karena pencurian hak cipta. Sayangnya, dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang tindakan plagiarisme ini. Namun, bukan berarti para plagiat bisa melenggang begitu saja.

Dalam kacamata hukum, kegiatan plagiarisme termasuk pencurian hak cipta seperti disebutkan sebelumnya, diatur melalui UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Sanksi hokum yang membayangi kegiatan plagiarisme sesuai dengan pasal 72 ayat (1) UU Hak Cipta adalah pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00.

Hal yang harus digarisbawahi dari sanksi tersebut adalah pelanggaran hak cipta. Pelanggaran Hak Cipta menurut UU Hak Cipta sendiri itu terjadi apabila memenuhi beberapa unsur, yakni adanya ciptaan yang dilindungi hak cipta dan perlindungannya masih berlaku, adanya bagian dari ciptaan tersebut yang diperbanyak, dan kegiatan memperbanyak tersebut tidak sesuai dengan kegiatan yang dibenarkan melalui UU ini dan tanpa sepengetahuan pemilik hak cipta. Ketiga unsur ini sifatnya akumulatif, jadi suatu kegiatan dianggap plagiarisme apabila memenuhi kriteria tersebut.

Istilah yang juga tak kalah populer adalah epigon, boleh juga disebut epigonisme untuk menunjukkan sifat-sifatnya. Epigon adalah orang yang tidak memiliki gagasan baru dan hanya mengikuti jejak pemikir atau seniman yang mendahuluinya. Sebutan singkatnya adalah peniru. Dari pengertiannya saja berarti cenderung negatif dan tidak disukai orang.

Dibandingkan dengan plagiat, epigon urutannya persis di atas plagiat. Artinya, epigon sedikit lebih baik daripada plagiat, tetapi tetap saja tidak baik.

Epigonisme juga sering digunakan oleh beberapa tokoh sastra untuk menghakimi tokoh sastra lainnya. Seperti “pengadilan puisi” dari Slamet Kirnanto yang memojokkan Goenawan Mohamad dan teman-temannya. Pada kesempatan itu, dia menyebut Goenawan Mohamad, Sapardi Djoko Damono, dan Abdul Hadi hanyalah epigon-epigon yang saling terhubung.

Meski epigon lebih baik daripada plagiator, dua-duanya menurut saya bukanlah alternatif yang baik untuk berkarya. Ide itu mahal. Maka, kreatif dan inovatif benar-benar diperlukan untuk melahirkan karya yang benar-benar punya identitas.[]

*Substansi tulisan ini dikutip dari beberapa sumber:
– 
Buku yang ditulis oleh J.S. Badudu, judulnya Inilah Bahasa Indonesia yang Benar II, 1991, Jakarta: PT Gramedia    Pustaka Utama
– http://cesariansyah.tumblr.com
– sastranesia.com

M FAJARLI IQBAL
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar