TAKENGON – Mantan Reje Celala, Kecamatan Celala, Aceh Tengah, Umardi, 45 tahun, divonis hukuman 100 kali cambuk oleh Mahkamah Syariah Kelas I-B Takengon, 15 Desember 2015, lalu. Umardi dinyatakan terbukti telah melakukan khalwat dengan Fatimah, 30 tahun, warga Melala, Kecamatan Celala.
Ketua Majelis Hakim, Drs. T. Syarwan, mengatakan, perbuatan keduanya merupakan pengakuan pelaku. Pengakuan keduanya, kata Syarwan, juga telah disumpahkan. “Mereka yang ngaku sendiri, kemudian kita sumpahkan. Mungkin perbuatan mereka sudah diketahui oleh masyarakat luas dan sudah merasa terancam,” katanya kepada portalsatu.com, Senin, 21 Desember 2015, di Takengon.
Akibat perbuatan khalwat itu, kata Syarwan, keduanya dijerat dengan pasal 33 Ayat 1 Jo pasal 37 ayat 1 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan hukuman 100 kali cambuk tanpa pemotongan masa kurungan.
“Mereka dihukum dengan hukuman hudud, jadi tidak ada kurang. Kalau masa tahanan merupakan hukuman tambahan bagi mereka. Hukuman itu kita putuskan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014, artinya ini yang perdana diterapkan di Aceh,” ujar Syarwan.
Sidang putusan kasus khalwat mantan Reje, dipimpin Drs. T. Syarwan, sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Dra. Sumarni (Hakim I) dan Abdulqhani SH (Hakim II).[](idg)