Upaya pencegahan dan penanganan perdagangan dan perburuan satwa liar di Aceh sepertinya akan mendapat angin segar baru. Ini merujuk pada ditandatanganinya nota kesepakatan antara lembaga pelestarian lingkungan, WWF Indonesia dan Kepolisian Daerah Aceh, untuk penanganan masalah tersebut.
Dalam keterangan persnya, WWF menyebut kesepakatan ini membuat optimalisasi penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap satwa dilindungi dapat berjalan dengan lebih baik. WWF akan mengambil peran sebagai pembantu proses identifikasi DNA, forensik dan informasi lainnya.
Apalagi, saat ini kasus perdagangan satwa telah masuk dalam masalah besar di dunia setelah perdagangan narkoba, manusia, senjata api. Bahkan, ada juga yang melakukannya untuk membiayai praktik terorisme.
“Kita wajib melindungi satwa ikonik yang ada di Aceh seperti Harimau Sumatera, Orangutan, badak dan gajah agar anak cucu kita masih dapat melihat dan mempelajari satwa ini kedepannya,” kata Direktur Eksekutif WWF Indonesia Efransjah, Jumat 5 Februari 2016.