LHOKSEUMAWE - DPRK Aceh Utara menilai pihak eksekutif berupaya mencari-cari alasan terkait tidak transparannya soal pengembalian dana Rp179 miliar lebih dari kasus pembobolan deposito Rp220…
LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara menilai pihak eksekutif berupaya mencari-cari alasan terkait tidak transparannya soal pengembalian dana Rp179 miliar lebih dari kasus pembobolan deposito Rp220 miliar. Dewan menyebut cuma dibuat-buat alasan.
Ketua Panitia Anggaran (Panggar) DPRK Aceh Utara Tengku Junaidi mengatakan, pihaknya baru mengetahui pemerintah setempat telah menerima dana Rp179 miliar lebih itu setelah mempertanyakan kepada eksekutif.
Kita ketahui dana (dari kasus) deposito masuk ke kas Aceh Utara, setelah kita pertanyakan ketika sudah masuk dalam KUPA (dan PPAS-P 2016). Baru diketahui dana itu sudah masuk ke Aceh Utara Rp179 miliar, ujar Tengku Junaidi akrab disapa Tengku Juned menjawab para wartawan di gedung DPRK Aceh Utara, Selasa, 25 Oktober 2016, malam.
Tengku Juned menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Aceh Utara memasukkan dana Rp179 miliar lebih itu dalam rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBK dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA dan PPAS-P) 2016. Rancangan KUPA dan PPAS-P itu disampaikan Wakil Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil dalam rapat paripurna DPRK, 18 Oktober 2016.
Kami ketahui ketika dalam KUPA (dan PPAS-P 2016) ditempatkan pada Lain-lain PAD yang Sah. Kami tanya darimana sumber anggaran ini. Katanya dari pengembalian dana (kasus pembobolan) deposito Rp220 miliar, kata Tengku Juned.
Menurut Tengku Juned, pihaknya kemudian mempertanyakan kepada eksekutif mengapa tidak segera diberitahukan kepada dewan saat dana itu sudah masuk ke Aceh Utara. Mereka tidak bisa memberikan alasan yang bisa kita terima. Cuma dibuat-buat alasan, ujar anggota DPRK dari Partai Aceh (PA) ini.
Saat menjawab pertanyaan para wartawan terkait hal itu, Tengku Juned didampingi anggota Panggar DPRK Aceh Utara Muhammad Nasir (PA), Fauzi (PA), Misbahul Munir (PNA), dan Tengku Marhaban Habibi (PPP).
Ditemui terpisah, anggota Panggar DPRK Aceh Utara Hasanusi (PAN) mengatakan, saat berlangsung pembahasan dua pihak terhadap KUPA dan PPAS-P 2016, pihaknya langsung meminta Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Muhammad Nasir agar meninggalkan ruangan dewan. Pasalnya, kata dia, kepala DPKKD baru memberi tahu dana Rp179 miliar lebih sudah masuk ke Aceh Utara setelah dipertanyakan dalam pembahasan KUPA dan PPAS-P. Setelah kami suruh pulang saat itu, sampai sekarang kepala DPKKD tidak datang lagi ke DPRK, katanya.
Nasir juga tidak hadir saat rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRK tentang KUPA dan PPAS-P 2016 di gedung dewan, Selasa, malam tadi.
Sebelumnya diberitakan, Kepala DPKKD Aceh Utara Muhammad Nasir kepada portalsatu.com melalui pesan singkat, 22 Oktober 2016, mengatakan, ia sudah memberitahukan kepada DPRK soal pengembalian dana Rp179 miliar lebih dari kasus deposito Rp220 miliar. Kita informasikan pada saat pembahasan rancangan KUPA dan PPAS-P TA 2016, tulis Nasir.[]