Salah seorang ulama fiqh kontemporer yang sering di jadikan pendapat beliau dalam berbagai kajian hokum di dunia saat ini, beliau bernama Yusuf Qarhawi, beliau lahir di Desa Shafth, Turab, Kairo, Provinsi Manovia, Mesir, 9 September 1926, umur 86 tahun. Ia adalah seorang cendekiawan Muslim yang berasal dari Mesir. Dan ia di Mesir sangat terkenal karena perhatiannya yang besar terhadap perkembangan social dan ekonomi umat Islam pada abab 21 ini. Pada 1926 ini pemikirannya telah banyak dikenal di Indonesia. Sekitar 70-an bukunya telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Termasuk salah satu karangannya yaitu buku yang berjudul Fiqih Zakat yang merupakan terjemahan lengkap kitab Fiqhuz Zakat, karena para ahli sependapat bahwa buku Hukum Zakat ini merupakan karya baku Yusuf Qardhawi, bahkan merupakan kitab pertama yang begitu lengkap dan luas membahas hukum zakat dan segala seluk beluknya dari zakat pribadi, karyawan atau suatu profesi, hingga zakat lembaga atau perusahaan. Pembahasan buku Hukum Zakat sedemikian luas, sehingga dapat dikatakan bahwa cakupannya meliputi zakat pedagang kaki lima sampai zakat modal raksasa, yang dirinci cukup jelas disertai dalil-dalilnya.
Sudah lebih dari 125 judul buku dia tulis untuk menjawab berbagai persoalan terkini yang dihadapi umat. Tak hanya dikenal, fatwa-fatwa Yusuf Qardhawi juga mudah dicerna dan diterima berbagai lapisan umat. Sejak kecil, Yusuf Qardhawi sudah dikenal sebagai anak yang pandai dan kritis. Pada usia 10 tahun, ia sudah hafal al-Qur`an. Ia menyelesaikan pendidikannya di Ma'had Thantha dan Ma'had Tsanawi. Setelah itu, Yusuf Qardhawi terus melanjutkan ke Universitas al-Azhar, Fakultas Ushuluddin, dan lulus tahun 1952. Namun, gelar doktoralnya baru diperoleh pada tahun 1972 dengan disertasi berjudul “Zakat dan Dampaknya Dalam Penanggulangan Kemiskinan.” Disertasinya telah disempurnakan dan dibukukan dengan judul Fiqih Zakat. Sebuah buku yang sangat konprehensif membahas persoalan zakat dengan nuansa modern.