BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat umum Rancangan Qanun Aceh tentang pembagian urusan pemerintahan berkaitan dengan Syariat Islam antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten kota. Rapat dengar pendapat ini berlangsung di ruang Serbaguna Lantai II DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis, 15 Oktober 2015 sekitar pukul 10.00 WIB.
Rapat dengar pendapat yang sejatinya menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh tersebut, tidak dihadir oleh Kepala Dinas Prof Syahrizal Abbas. Hal ini sangat disayangkan oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Abdullah Saleh.
Rasa kecewa dan prihatin dengan sikap Kepala Dinas Syariat Islam yang tidak hadir dalam rapat ini, seharusnya dalam pembahasan qanun-qanun, SKPA yang bersangkutan hadir. Seperti pembahasan syariat Islam, yang menjadi leading sector-nya kan DSI, kata Abdullah Saleh kepada wartawan.
Ia mengharapkan hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari dan menjadi pelajaran bagi semua elemen. Ia juga mengatakan setiap hal harus ada prioritas untuk diselesaikan.
Kepala Syariat Islam seharusnya memprioritaskan hal ini, jangan menyepelekannya. DSI nyan kon ureung po but, masak hana hadir (DSI ini kan yang memiliki tugas, masak tidak hadir), ujarnya.
Informasi yang diperoleh portalsatu.com menyebutkan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof Syahrizal Abbas tidak hadir dalam rapat tersebut karena sedang berada di luar kota. Dia hanya mengutus perwakilan untuk hadir dalam rapat tersebut. Namun sayangnya utusan DSI Aceh terkesan tidak siap mengikuti rapat.[](bna)
