BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Drs. Tgk Gazali Mohd Syam mengatakan rancangan Qanun Aceh tentang pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syariat Islam antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sangat baik.

“Sangat baik sekali ya, wewenang syariat Islam memang harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten walau ada beberapa hal yang tetap ditangani oleh pemerintah daerah,” katanya saat ditemui portalsatu.com usai rapat dengar pendapat umum di Lantai II Serbaguna DPR Aceh di Banda Aceh, Kamis, 15 Oktober 2015.

Rapat ini dihadiri oleh stakeholder terkait membahas tentang wewenang kabupaten kota dalam Qanun Syariat Islam. 

“Semua masukan kita terima untuk ditelaah,” kata Abdullah Saleh saat rapat akan ditutup.[](bna)