LHOKSUKON Empat tersangka yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan tim gabungan Satuan Narkoba Polres Aceh Timur dan Polsek Tanah Jambo Aye, Selasa 13 Oktober 2015 pukul 16.30 WIB. Satu di antaranya ibu rumah tangga yang berusaha menyembunyikan sabu milik suaminya di dalam panties atau celana dalam (CD).
Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye. Masing masing, Saifuddin alias Pai, 42 tahun, warga Dusun I Kota Pantonlabu. Adnan, 36 tahun, warga Kota Pantonlabu, serta pasangan suami istri Hamdani, 35 tahun dan Cut Fatma Wati, 35 tahun, warga Meunasah Panton.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 12 paket sabu, tiga bong, dua gunting, satu buku notes, satu kalkulator Casio, satu kotak plastic, sebilah pisau, dua mancis, satu unit handphone I-Cherry, satu unit handphone Samsung, dan tiga lembar plastic bening.
Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi, melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Teguh Yano Budi kepada portalsatu.com. Dijelaskan, mereka ditangkap di rumah milik Hamdani yang ada di Lorong Tgk Puteh, Desa Meunasah Panton, kecamatan setempat.
Saat kami gerebek, Hamdani sedang duduk santai di depan rumahnya. Menyadari kedatangan kami, istrinya, Cut Fatma Wati berusaha menyembunyikan sabu milik suaminya di dalam celana dalamnya. Saat itu, dua pria lainnya juga berada di lokasi, ujar Iptu Teguh.
Dikatakan, penggeledahan terhadap Cut Fatma Wati dilakukan oleh dua polwan Polsek Tanah Jambo Aye, yakni Bripda Nova Mauliza dan Bripda Lady Rahmi.
Hamdani merupakan Bandar sabu, sedangkan Saifuddin alias Pay merupakan DPO Polres Aceh Timur. Khusus untuk Pai telah dibawa ke Satuan Narkoba Polres Aceh Timur. Sementara tiga lainnya masih berada di Polsek guna menjalani penyelidikan lebih lanjut, kata Iptu Teguh. [] (mal)