TERKINI
TAK BERKATEGORI

Staf Khusus Gubernur Dilaporkan Balik ke Polda Aceh karena Kasus Ini

LHOKSUKON - Staf khusus Gubernur Aceh, Muzakir Abdul Hamid Cs resmi dilaporkan ke SPKT Polda Aceh atas kasus pengeroyokan, Rabu, 21 September 2016. Sebelumnya pelapor…

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

LHOKSUKON – Staf khusus Gubernur Aceh, Muzakir Abdul Hamid Cs resmi dilaporkan ke SPKT Polda Aceh atas kasus pengeroyokan, Rabu, 21 September 2016. Sebelumnya pelapor Abdussamad juga telah dilaporkan dan ditahan atas kasus pemukulan terhadap Muzakir.

“Klien kami, Abdussamad telah melaporkan Muzakir Cs ke Polda Aceh dengan surat keterangan tanda bukti lapor nomor BL/152/IX//2016/SPKT tertanggal 21 September 2016. Pelaporan itu telah dikuasakan kepada Advokad YARA,” kata  Muhammad Zubir S.H, Kuasa Hukum Abdussamad kepada portalsatu.com via telepon seluler, Senin, 26 September 2016.

Ia menyebutkan, laporan itu juga berdasarkan hasil visum dari rumah sakit yang menyatakan Abdussamad mengalami memar di bawah kelopak mata, leher dan punggung.

“Jika Muzakir (Muzakir Hamid) melaporkan Abdussamad atas kasus penganiayaan, maka kami melaporkan kembali Muzakir Cs atas kasus pengeroyokan bersama-sama. Pengeroyokan itu dilakukan oleh sekitar 15 orang,” ujarnya.

Hal itu secara terpisah dibenarkan Juru Bicara KPA/PA Pase, M Jhony. “Ya, Abdussamad, anggota (KPA) D-IV Pase Sagoe Raja Sabi telah melaporkan balik Muzakir Cs atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan ke Polda Aceh. Laporan itu sudah diterima SPKT Polda Aceh pada 21 September lalu,” katanya.[]

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar