ATAMBUA – Lembaga Peduli Masyarakat Timor Indonesia (LPMTI) Cabang Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak pemerintah Timor Leste segera membebaskan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Fatukeru-Gleno, Distrik Ermera, Timor Leste.
Keduanya dituding melintas masuk ke wilayah Timor Leste tanpa dokumen resmi dan membawa serta tiga ekor babi untuk urusan adat.
Ketua LPMTI Cabang Kabupaten Belu, Mariano Parada kepadaKompas.com, Senin (26/9/2016) malam mengatakan, dua WNI yang ditahan sejak Kamis (1/9/2016) itu, adalah Antoneita Goncalves dan Tomasia Elisa Tilman. Keduanya adalah warga Dusun Bautasik, Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Belu.
Penangkapan dua WNI yang sedang mengikuti urusan adat merupakan tindakan yang sangat berlebihan. Ini merupakan ketidak konsistenan pemerintah Timor Leste dalam hal mewujudkan kesepakat yang telah di lakukan bersama pemerintah Indonesia pada tahun 2003 lalu di Denpasar-Bali, dan salah satunya membangun rekonsiliasi basis lokal (Adat atau Kultur), ucapnya.
Menurut Mariano, tindakan Timor Leste tersebut, berpotensi mengganggu hubungan bilateral kedua negara, terutama hubungan baik yang telah dibangun masyarakat Timor yang merupakan WNI dan warga Negara Timor Leste itu.
Ini tentu harapan kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi dan anggapan masyarakat dunia bahwa perbatasan yang paling damai di dunia yakni perbatasan Indonesia dan Timor Leste tentu tidak akan berarti sama sekali, kata Mariano.