BANDA ACEH – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi, S.H., mengatakan, seluruh kabupaten/kota di Aceh siap melaksanakan pemilukada 2017 mendatang, termasuk Aceh Timur dan Nagan Raya.
Disinggung mengenai keabsahan KIP Aceh Timur dan Nagan Raya, Ridwan Hadi menegaskan, selama surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih berlaku, legalitas KIP tersebut tetap diakui dan sah secara hukum.
“Selama SK KPU RI masih berlaku, KIP di dua kabupaten itu legal. Soal putusan MA (Mahkamah Agung), itu KPU RI yang berhak mengeksekusi,” kata Ridwan Hadi kepada portalsatu.com melalui selulernya, Kamis, 28 Januari 2016.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Aceh minta KPU RI segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait status komisioner KIP Aceh Timur dan Nagan Raya.