BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menandatangani Memorandum of Understanding(MoU) dengan perusahaan asal Singapura, Floresta LTD, untuk mengelola kembali PT Kertas Kraft Aceh (PT KKA). Penandatangan tersebut berlangsung di ruang tamu Meuligoe Gubernur Aceh, Senin, 7 Desember 2015 kemarin.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian, SH, mengatakan penandatangan MoU antara Pemerintah Aceh dengan Floresta Pte Ltd ini disebut sebagai First Agreement. Hal ini nantinya akan diajukan kepada Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan.

“Jika Pemerintah Pusat menyetujui First Agreement ini, maka Pemerintah Aceh dengan Floresta Pte Ltd, akan kembali menandatangani perjanjian kedua atau Second Agreement. Namun, jika Pemerintah Pusat tidak menyetujui First Agreement ini, maka perjanjian dengan sendirinya akan gugur dan masing-masing pihak sudah menyetujui untuk tidak membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum karena telah tertuang dalam klausul perjanjian di First Agreement,” kata Edrian.[]