BANDA ACEH – Anggota Komisi I DPR Aceh dari daerah pemilihan Aceh Tengah dan Bener Meriah, Bardan Sahidi, mengatakan Komisi I tidak pernah melarang pembayaran hak pemilik tanah di Rembele. Pihaknya hanya mengingatkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh untuk menunda pembayaran apabila masih bermasalah secara hukum.
“Surat DPR Aceh itupun sesuai dengan tembusan dari surat Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh yang ditujukan kepada pengadilan tinggi. Tidak ada menahan, kalaupun bermasalah maka ditunda. Ini artinya tetap dibayarkan, apalagi sudah mendekati mati anggaran,” kata Anggota Komisi I Bardan Sahidi di Banda Aceh, Selasa, 8 Desember 2015.
Dia mengatakan dari 103 warga hanya ada dua penggugat dalam kasus ini. Gugatan kedua warga itu ditujukan untuk Pemkab, Camat, PPTK Bandara, dan BPN Bener Meriah.
“Yang dituju itu untuk dua penggugat ini, uang mereka dititip dulu ke pengadilan, nanti diserahkan setelah ada putusan. Sementara pembayaran yang lain sudah bisa dilakukan apalagi sudah ada Surat Perintah Pembayarannya. Masalah ini mungkin Dishub salah tafsir, mereka melihat secara menyeluruh,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.