JAKARTA – Presiden Jokowi berencana menerapkan hukuman kebiri kimiawi kepada paedofil kriminal. Pimpinan Komisi III DPR dari unsur PAN menyambut positif rencana ini.

“Kalau kita sudah bersepakat bahwa hukum kebiri adalah hukuman yang paling pantas bagi kejahatan paedofilia, kenapa tidak (diterapkan)?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN Mulfachri Harahap kepada detikcom, Minggu, 25 Oktober 2015.

Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur perlu mendapat perhatian khusus. Soalnya, korban kejahatan jenis ini akan mengalami trauma berkepanjangan. 

“Masa depan anak-anak bisa terampas,” kata Mulfachri.

Maka perlu dipikirkan hukuman maksimal bagi para pelaku pencabulan itu. Hukuman maksimal bukan hanya untuk membuat pelaku menjadi jera, namun juga untuk mencegah orang-orang yang ingin melakukan tindak pencabulan menjadi berpikir seribu kali sebelum beraksi.

“Hukuman kebiri sangat maksimal,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR ini.

Presiden Jokowi berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang melandasi hukuman kebiri kimiawi bagi paedofil kriminal. Untuk soal Perppu ini, Mulfachri mengemukakan sebenarnya ada cara lain untuk mendapatkan landasan hukum, yakni melalui revisi KUHP dan KUHAP yang sedang dikerjakan Komisi III. 

Namun, jelas, butuh waktu lama untuk merampungkan RUU KUHP dan RUU KUHAP. Lalu bakal setuju atau tidak bila Perppu nanti diterbitkan dan bergulir di DPR?

“Wacana Perppu itu baru sepekan ini saja bergulir. Belum ada diskusi mendalam di Komisi III DPR, juga belum ada pembicaraan di internal Fraksi PAN,” kata Mulfachri.[] sumber: detik.com