LHOKSEUMAWE – Koordinator Daerah (Korda) Aceh Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia (HMMI), Ichsan Nanda, mendukung Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Menurut Ichsan, Perpu tersebut sangat tepat dalam hal meminimalisir pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang kini semakin merajarela di Indonesia.
saya rasa pak Jokowi mengambil langkah tepat untuk menandatangani Perppu kebiri ini, dengan begitu para calon pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus mikir-mikir dulu untuk melakukannya, ucapnya dalam siaran pers kepada PORTALSATU.COM, Ahad 29 Mei 2016.
Mahasiswa Jurusan Manajemen Feb Unimal ini juga menambahkan, adanya pro-kontra terhadap Perppu kebiri merupakan hal yang wajar dan setiap keputusan selalu ada pro-kontra, yang terpenting generasi penerus bangsa dapat terselamatkan dari predator anak.