TERKINI
NEWS

Soal Bendera Aceh, Amrizal J Prang: Jalankan (Kibarkan) Saja Dulu

Pasalnya, ada kekhawatiran jika kondisi ketidakpastian ini terus berlanjut akan terjadi konflik baru di Aceh.

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 3K×

BANDA ACEH – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Amrizal J Prang, mengatakan bendera Aceh sudah sah secara hukum. Bendera berlambang bintang bulan ini juga sudah bisa dikibarkan. 

“Beberapa kawan sepakat cara melihat Qanun Lambang dan Bendera Aceh bahwa prosedur penyusunannya sudah dilakukan sesuai undang-undang berlaku,” ujarnya kepada portalsatu.com, Minggu, 6 Desember 2015. 

Dia menjabarkan beberapa isi diskusi yang dilaksanakan di Kesbangpolinmas Aceh terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh pagi tadi. Selama ini yang menjadi kekhawatiran Pemerintah Aceh adalah status cooling down permintaan Pusat. Namun jika merujuk pada PP Pembinaan dan Pengawasan, Pemerintah Pusat sudah menyia-nyiakan waktu untuk merevisi Qanun Bendera dan Lambang Aceh. 

“Seharusnya dibatalkan kalau tidak setuju. Tetapi waktu untuk merevisi selama 60 hari itu tidak dimanfaatkan sehingga jika merujuk pada aturannya, produk Qanun (Bendera dan Lambang Aceh-red) itu sudah sah dijalankan,” katanya.

Dia turut mendorong Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk melaksanakan Qanun Bendera dan Lambang Aceh tersebut secepatnya. Pasalnya, ada kekhawatiran jika kondisi ketidakpastian ini terus berlanjut akan terjadi konflik baru di Aceh.

“Jalankan saja dulu, kalau nanti bermasalah kan bisa diselesaikan secara hukum,” katanya. “Namun syaratnya yang menjalankan (pengibaran bendera Aceh) ini adalah Pemerintah Aceh dan DPRA, mereka (pemerintah) yang harus melakukannya. Jangan masyarakatnya yang harus melakukan, mereka kan tidak mengerti,” ujarnya.

Menurut akademisi Unimal ini, hal serupa juga bisa dilakukan terhadap Qanun KKR Aceh. “Jika sudah sah dilakukan secara prosedural, ya laksanakan. Nanti jika tidak dijalankan, pressure kembali. Jangan sampai qanun yang sudah disahkan jadi qanun mati,” katanya.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar