BANDA ACEH – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), Amrizal J Prang, mengatakan bendera Aceh sudah sah secara hukum. Bendera berlambang bintang bulan ini juga sudah bisa dikibarkan.
“Beberapa kawan sepakat cara melihat Qanun Lambang dan Bendera Aceh bahwa prosedur penyusunannya sudah dilakukan sesuai undang-undang berlaku,” ujarnya kepada portalsatu.com, Minggu, 6 Desember 2015.
Dia menjabarkan beberapa isi diskusi yang dilaksanakan di Kesbangpolinmas Aceh terkait Qanun Bendera dan Lambang Aceh pagi tadi. Selama ini yang menjadi kekhawatiran Pemerintah Aceh adalah status cooling down permintaan Pusat. Namun jika merujuk pada PP Pembinaan dan Pengawasan, Pemerintah Pusat sudah menyia-nyiakan waktu untuk merevisi Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
“Seharusnya dibatalkan kalau tidak setuju. Tetapi waktu untuk merevisi selama 60 hari itu tidak dimanfaatkan sehingga jika merujuk pada aturannya, produk Qanun (Bendera dan Lambang Aceh-red) itu sudah sah dijalankan,” katanya.