TERKINI
GAYA

Situs Gampông Pande Disebut Belum Termasuk Cagar Budaya

BANDA ACEH -- Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh Deni Sutrisna mengatakan, beberapa situs sejarah yang ditemukan saat pengerjaan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1K×

BANDA ACEH — Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Aceh Deni Sutrisna mengatakan, beberapa situs sejarah yang ditemukan saat pengerjaan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Gampông Pande belum bisa dikatakan sebagai situs cagar budaya.

Kondisi itu menurut Deni mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Masalahnya, di dalam aturan undang-undang tersebut dikatakan juga bahwa ada ketentuan untuk yang menetapkan,” kata Deni saat rapat dengar pendapat terkait proyek IPAL di Ruang Rapat DPRK Banda Aceh, Rabu, 13 September 2017.

Deni menjelaskan, di dalam undang-undang dikatakan bahwa yang disebut cagar budaya adalah peninggalan manusia masa lalu yang berupa benda, bangunan, struktur, dan kawasan yang telah ditetapkan.

Berkaitan dengan status lokasi proyek IPAL di Gampông Jawa dan Gampông Pande ke depannya apakah dipindahkan atau dihentikan maupun dijadikan museum, ia menyarankan untuk dibentuk tim kajian khusus cagar budaya.

“Dia itu harus dalam wadah Tim Ahli Cagar Budaya,” katanya. “Itu perlu ada kajian. Kajian ini siapa yang melakukan? Itu atas dasar rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya yang nanti diberikan surat pernyataan, ini mau diapakan. Nanti itu disetujui oleh wali kota,” katanya lagi.

Deni juga mengatakan, tim tersebut diisi oleh orang-orang terpilih dan tim itu juga tingkatannya mulai dari kota, kabupaten, provinsi, hingga nasional.

“Orang yang duduk di tim cagar budaya ini harus bersertifikasi sebagai bentuk kelayakan dia seorang ahli dan itu ada beberapa syarat yang harus dilakukan oleh si peserta,” jelasnya. “Harus mengikuti ujian lisan biasanya tentang cagar budaya tadi.”

Untuk ikut sebagai tim ahli cagar budaya, Deni mengatakan tidak dibatasi oleh profesi dan siapa saja bisa terlibat. “Tidak harus seorang arkeolog, seorang PNS atau non PNS. Mereka yang pemerhati dan juga menjadi pelestari cagar budaya itu bisa ikut,” ungkap Deni.

Berdasarkan Undangan-Undangan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang dimaksud cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Penjelasan mengenai pengusulan cagar budaya terdapat pada Pasal 5 UU No 11 tahun 2010, yang bunyinya: benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila memenuhi kriteria: berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Sedangkan keterangan tentang penetapan cagar budaya yang dapat dilestarikan harus melalui beberapa tahap sesuai Bab VII Pelestarian Pasal 53 UU No 11 tahun 2010, yang bunyinya: pelestarian cagar budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif; kegiatan pelestarian cagar budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh tenaga ahli pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian; tata cara pelestarian cagar budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian; pelestarian cagar budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.

Mengenai Tim Ahli Cagar Budaya terdapat pada Bab I Pasal 1 poin 13 dan 14 UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar