BANDA ACEH – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh mengambil sikap menolak konsorsium BUMN dalam mengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Hal itu disampaikan oleh Ketua KAMMI Aceh, Tuanku Muhammad kepada portalsatu.com, Senin, 15 Maret 2017.
“KAMMI Aceh menyatakan sikap bahwa menolak secara tegas jika KEK Arun harus dikelola oleh Konsorsium BUMN,” kata Muhammad.
Muhammad menjelaskan bahwa sebelumnya tanggal 17 Februari 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP No. 5 Tahun 2017 tentang KEK Arun, Lhokseumawe. Akan tetapi selanjutnya konsep pengelolaan KEK dikelolah oleh Konsorsium BUMN.
“Dalam PP tersebut, tiga kawasan yang diusul untuk menjadi kawasan ekonomi khusus, yaitu kompleks kilang Arun, Kecamatan Dewantara, dan Desa Jamuan (lokasi pabrik PT KKA), resmi dan telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagai KEK Arun Lhokseumawe,” kata Muhammad.
“Namun dalam konsep pengelolaannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dikelola oleh konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pertamina, PT PIM, PT Pelindo I dan PDPA,” katanya lagi.
Muhammad sangat menyayangkan apabila surat pengusulan KEK Arun Lhokseumawe yang telah ditandatangani Pemerintah Provinsi Aceh tidak dikelola sendiri.
Oleh karena itu Muhammad meminta kepada Presiden Jokowi untuk menyetujui agar KEK Arun dikelola oleh Pemerintah Aceh sendiri.
“KAMMI mendesak agar KEK Arun diberikan pengelolaannya secara penuh kepada pemerintah Aceh bukan kepada Konsorsium BUMN,” katanya.