BANDA ACEH – Plt Gubernur Aceh, Soedarmo, disebutkan telah mengubah kebijakan pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe dari Pemerintah Aceh menjadi usulan Pertamina. Kebijakan tersebut dilakukan Soedarmo tanpa berkoordinasi dengan gubernur definitif.
Selain itu, Soedarmo juga telah merekomendasikan konsorsium KEK Arun Lhokseumawe yang dipimpin PT Pertamina. Perubahan pengusul dari Pemerintah Aceh ke konsorsium ini jelas melemahkan posisi Pemerintah Aceh dalam mendapatkan hak kelola KEK Arun Lhokseumawe.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim Percepatan Pembangunan KEK Arun Lhokseumawe, Muhammad Abdullah, dalam konferensi pers di Rumoh Aceh Kupi, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu, 15 Maret 2017.
“Terbitnya PP Nomor 5 tahun 2017 yang didasarkan pada pengusulan oleh konsorsium yang pimpin PT. Pertamina tidak sesuai dengan kesimpulan rapat terbatas tanggal 7 Agustus 2015, antara Presiden Jokowi dengan Pemerintah Aceh, yang menyetujui konsep Pemerintah Aceh unuk menjadikan aset ekskilang? LNG Arun sebagai modal awal dalam usaha pengelolaan KEKAL,” kata Muhammad Abdullah.
Dari hasil rapat terbatas tersebut, Pemerintah Aceh bersama-sama dengan Pemerintah Aceh Utara dan Pemkot Lhoksumawe ingin menjadi pemegang kendali dalam pengelolaan KEKAL. Namun, berdasarkan PP Nomor 5 tersebut, Pemerintah Aceh hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan konsorsium sebagai pembangun dan pengelola KEKAL.
“Sementara Pemerintah Aceh Utara dan Pemkot Lhoksumawe tidak dilibatkan. Kita mau
Pemerintah Aceh jadi Pembentuk, Pembangun dan Pengelola, dan PP Nomor 5 Tahun 2017 juga harus direvisi kembali,” kata Muhammad.