Jakarta – Din Minimi dan pengikutnya menyerahkan diri dan meminta amnesti kepada Presiden. Seskab Pramono Anung menyatakan permohonan amnesti tersebut sudah disampaikan kepada Presiden Jokowi.
“Tentunya kalau memang kepala BIN mengusulkan adanya amnesti, sebenarnya ini sudah ada yurisprudensinya ketika pemerintah pada waktu itu dengan Kepres No 22 tahun 2005, di mana Pak Presiden SBY mengeluarkan Keppres tersebut memberikan amnesti umum dan abolisi kepada Gerakan Aceh Merdeka,” ujar Pramono di kantornya, Gedung III Setneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Tetapi amnesti umum juga harus mendapatkan pertimbangan DPR. Sehingga nantinya pemerintah juga akan menembuskan surat usulan amnesti kepada DPR.
“Sedangkan apa yang menjadi pandangan Kapolri mengenai hal tersebut tentunya tak sepenuhnya salah, karena memang dalam persolaan Din Minimi ini dulunya sempat terjadi kontak senjata, diduga adanya perampokan, dan mengakibatkan meninggalnya TNI sehingga dengan demikian kalau memang diberikan amnesti umum dan abolisi tentunya dengan berbagai pertimbangan,” ujar Seskab.
Di samping itu pemerintah juga menginginkan upaya penyelesaian masalah kekerasan dengan langkah yang halus. Upaya perdamaian dengan kelompok Din Minimi adalah contoh bagaimana persoalan kekerasan dapat selesai tanpa disertai kontak senjata atau kegaduhan lainnya.
Langkah turun tangan langsung oleh Kepala BIN Sutiyoso disebut Seskab telah diketahui oleh Presiden Jokowi. Hanya saja memang surat pengajuan amnesti baru dibawa oleh Sutiyoso tadi malam (29/12) ketika Presiden sudah bertolak menuju Merauke.
“Bahkan dalam Keppres itu diatur sebelum mereka menyerahkan diri, turun, bisa diberi amnesti, baik yang berada di dalam dan luar negeri juga bisa diberikan amnesti,” imbuh Pramono.
Bisa Dipertimbangkan