TERKINI
NEWS

Senator Fachrul Razi Ultimatum Mendagri Terkait Bendera Aceh

Dia mengatakan Aceh telah menjadi bagian dari NKRI dan Bendera Aceh tidak bertentangan dengan konstitusi

MURDANI ABDULLAH Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

BANDA ACEH – Senator asal Aceh, Fachrul Razi M.I.P mempertanyakan nasib Bendera Aceh saat memimpin rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, SH, di Aula Rapat Komite 1 DPD RI, Selasa, 1 Desember 2015 lalu. Wakil Ketua Komite 1 DPD RI in8 mengatakan, Pemerintah Pusat membiarkan permasalahan  Bendera di Aceh semakin berlarut-larut.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya turut mendesak Mendagri agar segera mempercepat proses penyelesaian masalah Bendera di Aceh. Fachrul Razi menyayangkan sikap pemerintah pusat yang masih sangat paranoid dan masih ketakutan dalam melihat Aceh.

“Seakan-akan masih ada separatisme di Aceh,” ujarnya.

Dia mengatakan Aceh telah menjadi bagian dari NKRI dan Bendera Aceh tidak bertentangan dengan konstitusi Indonesia dan Pancasila.

“Indonesia kan berbhineka tunggal ika, mengapa harus mencurigai daerah-daerah seperti Aceh yang memiliki kekhususan dan keistimewaan. Perbedaan di Aceh secara konstitusi sudah diakui kenapa harus ditakutkan.”

Dirinya meminta agar PP No 77 tahun 2007 tentang Bendera Daerah agar direvisi atau dicabut. Menurutnya PP ini terlalu tendensius dan menunjukkan sikap pusat yang sengaja menciptakan konflik baru di Aceh.

Sementara itu, Mendagri Tjahyo Kumolo mengatakan Kementerian Negara yang dipimpinnya telah membentuk tim dan sedang mencari solusi terhadap permasalahan Bendera di Aceh.

“Kami sedang membahas secara internal, dalam waktu dekat masalah ini harus selesai,” kata Mendagri.[]

MURDANI ABDULLAH
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar