BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, M.M., mengatakan, Peraturan Gubernur Aceh telah mengamanahkan agar dalam pengalokasian dana Otsus tidak lagi digunakan untuk program dan kegiatan yang kurang memberi daya ungkit ekonomi masyarakat atau kegiatan kecil-kecil.
Hal itu disampaikan Sekda Aceh dalam pidato yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum, Syahrul, S.E., M.Si., pada acara seminar Kebijakan Fiskal dan Perkembangan Ekonomi Terkini yang digelar Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Aceh, di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, Kamis, 7 April 2016.
Syahrul berharap pertemuan dan diskusi tentang kebijakan fiskal dapat menghasilkan rekomendasi komprehensif yang dapat dimanfaatkan sebagai rujukan dalam menyusun langkah-langkah pembangunan ekonomi Aceh lebih strategis.
Menurut Syahrul, dana Otsus sangat strategis dalam menopang ruang fiskal di Aceh. Untuk itu Pemerintah Aceh berjanji akan terus menyesuaikan kebijakan melalui regulasi pemanfaatan dana Otsus agar benar-benar dapat dimanfaatkan di sektor pembangunan yang memberi daya ungkit ekonomi tinggi di masa akan datang. Kita harap semua pihak dapat mengawal penggunaan dana Otsus di Aceh, katanya, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com.
Syahrul menjelaskan, untuk menghindari penggunaan dana Otsus yang tidak tepat sasaran, Pemerintah Aceh telah mengambil langkah dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 78 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus Aceh dan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 79 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Dana Otonomi Khusus.