BANDA ACEH – Tim pemantau khusus Dana Otsus dari DPR RI akan mengaudit pelaksanaan otonomi khusus di Aceh. Hal ini dilakukan karena dana Otsus dinilai belum optimal untuk menyejahterakan masyarakat Aceh.
“DPR RI bisa bekerjasama dengan BPK dalam hal audit otsus, bisa saja nanti kita meminta audit investigatif atau audit khusus terkait pelaksanaan dana otsus di Aceh,” ujar Ketua Tim Pemantau Dana Otsus, Fadli Zon, di Banda Aceh, Senin, 23 Oktober 2017.
Menurut Fadhli Zon, tim juga akan mengaudit implementasi dana Otsus untuk daerah Papua dan Jogjakarta selain di Aceh. “Bisa meminta audit khusus untuk melihat satu postur bahwa dana tersebut telah digunakan semaksimal mungkin dan sampai kepada tujuan-tujuannya,” kata Fadli.
Sementara itu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebutkan audit dana Otsus memang dibolehkan karena merupakan wewenang pemerintah Pusat. Dia mengatakan dana Otsus itu diperuntukkan untuk lima bagian. Pertama untuk pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur, kedua pendidikan, ketiga kesehatan, keempat pengurangan angka kemiskinan, dan kelima untuk hal-hal khusus seperti budaya termasuk olahraga.
“Di masa saya dulu, mengelola dana (Otsus) tersebut sebesar 40 persen, dan 60 persen lagi dikelola oleh kabupaten kota,” kata Irwandi.
Menurut Irwandi, sebanyak 20 persen dana Otsus di Aceh dikucurkan khusus untuk sektor pendidikan. Hal ini merupakan aturan yang telah ditetapkan dalam penggunaan dana Otsus. Sementara untuk kesehatan, Irwandi sedang mewacanakan perubahan sistem BPJS menjadi JKA.
“Artinya, BPJS kita gunakan dengan memberi kemudahan bagi masyarakat dalam berobat seperti JKA dulu,” ujarnya.
Dia mengatakan Pemerintah Aceh nantinya menempatkan pejabat pemerintah di rumah sakit untuk mengurus kepentingan masyarakat. Tujuannya jika ada masyarakat berobat maka cukup membawa kartu identitas saja seperti KTP.
“Selebihnya akan diurus oleh pejabat pemerintah,” katanya.