TERKINI
NEWS

Satu Calon Wakil Bupati Aceh Tengah Tak Ikut Tes Baca Alquran 

TAKENGON - Enam bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah, ikut tes baca Alquran di Masjid Agung Ruhama Takengon, Rabu 28 September 2016. Pelaksanaan…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.3K×

TAKENGON – Enam bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah, ikut tes baca Alquran di Masjid Agung Ruhama Takengon, Rabu 28 September 2016.

Pelaksanaan tes baca Alquran sempat ditunda selama lima menit atas permintaan Mansyur Hidayanto, salah satu bakal calon wakil bupati yang mendampingi Saiful Efendi di Pilkada Aceh Tengah Februari 2017 mendatang.

Setelah pelaksanaan kembali dimulai, panitia melanjutkan untuk memanggil peserta dari bapaslon lain. Hingga acara usai pukul 11.18 WIB, Mansyur Hidayanto tidak mengikuti uji mampu baca Alquran.

Ketua KIP Aceh Tengah Marwansyah menyebutkan, dasar hukum pelaksanaan tes baca Alquran bagi kandidat mengacu pada Qanun Aceh No 5 tahun 2012 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Walikota di Aceh.

Marwansyah mengatakan, setiap kandidat yang dinyatakan tidak lulus, akan gugur dari bakal calon yang telah mendaftar.

“Karena ini syarat menjadi kandidat untuk pilkada 2017 mendatang. Soal satu kandidat yang tidak tampil, nanti tergantung hasil penilaian dari dewan juri dan rapat plenokan KIP,” ujarnya.

Disebutkan, Mansyur Hidayanto yang tidak mengikuti tes baca Alquran juga diminta surat pernyataan yang disertai alasan lengkap.

Sementara itu, Ketua Tim Penguji M. Saleh Syama'un menyebutkan, dalam uji mampu baca Alquran bagi kandidat akan dinilai beberapa aspek, meliputi tajwid, fasahah dan adab. Kendati demikian, penilaian tes baca Alquran kandidat bapaslon tidak dinilai layaknya peserta MTQ. Hasil tes baca Alquran, katanya, akan dikeluarkan tim penguji melakukan sidang dewan hakim.

Disebutkan M. Saleh Syama'un, nilai minimum peserta harus mencapai 50 untuk memperoleh kelulusan. “Tes ini tidak kita nilai sepenuhnya, baik dari segi tajwid maupun fasahah. Sementara yang tidak ikut tes berarti tidak ada nilai. Soal ini nanti akan kita serahkan ke KIP,” katanya.

Adapun tim penguji dari MPU, Kemenag dan LPTQ.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar