JAKARTA – Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Ghani divonis 5 tahun penjara. Ruslan terbukti menerima suap Rp 4,36 miliar terkait proyek pekerjaan pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun anggaran 2011.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim Masud saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Selain itu Ruslan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 4.360.875.500 sesuai dengan nilai uang suap yang dia terima. Hakim memberi waktu satu bulan kepada Ruslan sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
“Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dilelang jaksa. Bila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas hakim Masud.