SINGKIL – Muspida masih membahas rencana pembongkaran 10 gereja di Aceh Singkil sebagaimana telah diputuskan sebelum terjadinya kerusuhan di kabupaten itu.  

“Rencana pembokaran rumah ibadah itu masih kita bahas, dan setelah itu kita tunggu keputusan (pemerintah) setempat, karena rapat ini kan juga belum selesai masih ada komunikasi yang kita lakukan,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi menjawab wartawan di Mapolres Aceh Singkil, Kamis, 15 Oktober 2015.

Kapolda Husein Hamidi menambahkan pihaknya saat ini tengah fokus menjaga situasi kondusif di Aceh Singkil. “Kita terus berupaya mencari (solusi) yang terbaik untuk menjaga stabilitas kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Didampingi Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto dan Bupati Aceh Singkil Syafriadi Manik, Kapolda Aceh Husein Hamidi menggelar konferensi pers seusai pertemuan dengan sejumlah pihak terkait di Mapolres Aceh Singkil.

Diberitakan sebelumnya, 10 gereja di Aceh Singkil, sepakat dibongkar. Hal itu disepakati dalam rapat antara Bupati Aceh Singkil, Safriadi, Muspida, ulama, ormas islam serta tokoh masyarakat, Senin (12/10/2015) di ruang pertemuan kantor Setdakab setempat di Pulau Sarok, Singkil.

Kesepakatan lain, disebutkan pembongkaran gereja dimulai tanggal 19 Oktober sampai dua pekan kedepan. Selanjutnya rumah ibadah yang tidak dibongkar harus mengurus izin dengan tenggat waktu selama enam bulan. Poin lainnya dari kesepakat, pendirian rumah ibadah harus menuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang. (Baca: 10 Gereja di Singkil Sepakat Dibongkar).[] (idg)