LHOKSEUMAWE Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nazaruddin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Wali Kota Periode 2012-2017 dalam rapat paripurna istimewa DPRK di gedung dewan, Rabu, 5 Juli 2017, malam. Dalam rapat itu juga disampaikan LKPj Akhir Tahun Anggaran (ATA) 2016.
Penyampaian LKPj AMJ dan LKPj ATA 2016 itu tepat pada hari terakhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Periode 2012-2017, Suaidi Yahya dan Nazaruddin. Rapat paripurna istimewa DPRK tentang penyampaian dua LKPj itu dipimpin Wakil Ketua I DPRK Lhokseumawe Suryadi didampingi Ketua DPRK M. Yasir.
Setelah Wakil Wali Kota menyampaikan pidato pengantar LKPj, saya interupsi dan mempertanyakan mengapa baru sekarang (malam tadi) disampaikan LKPj tersebut. Dijawab oleh Wakil Ketua DPRK, LKPj itu sudah diserahkan ke dewan 14 April lalu. Lalu, saya pertanyakan lagi, mengapa baru sekarang disampaikan dalam rapat paripurna DPRK. Dijawab lagi, karena ada perbaikan-perbaikan, ujar Mukhlis Azhar, anggota DPRK Lhokseumawe kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Kamis, 6 Juli 2017, siang.
Mukhlis Azhar alias Pak Ulis melanjutkan, seharusnya LKPj AMJ Wali Kota itu disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRK jauh hari lalu. Pasalnya, kata anggota DPRK dari Hanura ini, dewan butuh waktu untuk mengecek ke lapangan dan melakukan pembahasan setelah menerima buku LKPj yang disampaikan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Selanjutnya, kata dia, DPRK baru dapat menyampaikan rekomendasi terhadap LKPj AMJ tersebut yang juga harus disampaikan dalam rapat paripurna. Begitu pula terhadap LKPj ATA 2016.