TERKINI
TAK BERKATEGORI

Rachmatsyah: Lon Umpama Ureung Mita Kerja, Dipeugah Le Toke Kajeut…

LHOKSEUMAWE – Calon Wali Kota Lhokseumawe Rachmatsyah menilai rekomendasi Panwaslih yang mempersoalkan keputusan KIP merupakan konflik antarpenyelenggara pilkada. Dihubungi portalsatu.com, Minggu, 30 Oktober 2016, malam,…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.8K×

LHOKSEUMAWE – Calon Wali Kota Lhokseumawe Rachmatsyah menilai rekomendasi Panwaslih yang mempersoalkan keputusan KIP merupakan konflik antarpenyelenggara pilkada.

Dihubungi portalsatu.com, Minggu, 30 Oktober 2016, malam, Rachmatsyah mengatakan, sebagai calon pengganti, ia telah menyerahkan semua persyaratan kepada KIP Lhokseumawe. Setelah diverifikasi, KIP kemudian menetapkan dirinya memenuhi syarat sebagai calon. Rachmatsyah bersama pasangannya, T. Noufal juga sudah memiliki nomor urut calon.

(Baca: 4 Calon Wali Kota Lhokseumawe Ambil Nomor, Petahana 4)

Rachmatsyah melanjutkan, sebagai calon wali kota, dirinya juga sudah menyampaikan visi dan misi dalam rapat paripurna istimewa DPRK Lhokseumawe. (Baca: Visi Misi Calon Wali Kota, Rachmatsyah Tak Baca Teks)

“Sekarang dibilang saya melanggar aturan. Saya akan pertanyakan, aturan mana yang saya langgar. Mengapa waktu saya mendaftar dulu (sebagai calon pengganti), itu tidak disampaikan,” ujar Rachmatsyah.

Salah satu poin kesimpulan hasil kajian Panwaslih Lhokseumawe disebutkan “Rachmatsyah Ketua DPC Partai Demokrat tidak mengundurkan diri sesuai dengan Qanun No. 5 Tahun 2012 pasal 24 huruf h”.  Menurut Panwaslih, “Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan Rachmatsyah mengakui sudah mengundurkan diri pada tanggal 4 Oktober 2016. Seharusnya Rachmatsyah harus mengundurkan diri paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon”.

(Lihat: Ini Selengkapnya Hasil Kajian Sebagai Dasar Rekomendasi Panwaslih Tentang Rachmatsyah)

Terkait hal itu, Rachmatsyah mengaku tidak membaca aturan tersebut dan tak disampaikan saat dirinya menyerahkan persyaratan sebagai calon pengganti ke KIP Lhokseumawe. Ia mengaku mengundurkan diri dari Partai Demokrat atas inisiatif dirinya sendiri sebagai tanggung jawab moral lantaran maju melalui jalur perseorangan sebagai calon pengganti, bukan karena ada aturan sebab ia tidak mengetahui aturan itu.

“Lon nyoe umpama ureung mita kerja. Dipeugah le toke, kajeut Pak Rahmat, neupeutamong surat dan persyaratan-persyaratan. Dan nyan ka ditueng le KIP, kalheuh tes kesehatan, ka ditetapkan sebagai calon, bahkan kalheuh penyampaian visi misi,” ujar Rachmatsyah.

Menurut Rachmatsyah, dirinya kini tinggal menunggu “ujian akhir” pada hari ‘H’. “Jika pada hari pencoblosan nanti saya tidak lulus (terpilih), itu harus saya terima, karena tidak mungkin keempat calon lulus,” katanya.

“Yang menerapkan aturan kan penyelenggara. Tanyoe ureung lamar kerja. Diminta persyaratan, diverifikasi, memenuhi syarat, ditetapkan sebagai calon, Alhamdulillah. Tinggai tapreh ujian akhir bak 15 Februari (2017), nye hana luloh atau talo hana masalah,” ujar Rachmatsyah lagi.

Rachmatsyah pun kembali mempertanyakan, jika dirinya tidak memenuhi syarat sesuai peraturan berlaku, mengapa tidak disampaikan saat penyerahan persyaratan calon pengganti. Ia merupakan calon pengganti bakal calon wali kota Sofyan yang tidak memenuhi syarat hasil tes kesehatan. Berkas persyaratan pergantian tersebut diserahkan ke KIP Lhokseumawe, 4 Oktober 2016. (Baca: Mengejutkan! Rachmatsyah Gantikan Sofyan Sebagai Calon Wali Kota Lhokseumawe)

“Jadi, nyan lon kalon antara penyelenggara (persoalan antara Panwaslih dan KIP Lhokseumawe). Orang menetapkan sesuatu tentu sudah dikaji terlebih dahulu. Jangan sampai setelah ditetapkan dibatalkan, ini kan bisa menghilangkan wibawanya. Risiko tinggi, merugikan calon dan segala macam,” kata Rachmatsyah.

Menurut Rachmatsyah, seharusnya ia yang pantas keberatan dengan sikap atau rekomendasi Panwaslih. “Apa yang merugikan Panwaslih kalau saya ikut (pilkada). Ini yang ingin saya pertanyakan. Aturan mana yang saya langgar. Saya ibarat seorang pencari kerja, semua persyaratan sudah saya penuhi, dan diterima sampai sudah ditetapkan sebagai calon,” ujarnya.

“Di tempat lain malah didorong agar ikut (pilkada). Kita sudah ikut visi misi, dipersoalkan lagi,” pungkas Rachmatsyah.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar