LHOKSEUMAWE – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Yusrizal mengatakan, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI nomor 143/DKPP-PKE-V/2016 hanya bersifat teguran.
Kalau menurut saya, putusan DKPP itu bersifat teguran. Karena di amarnya (putusan) itu jelas disebutkan menegur teradu yaitu pihak KIP Lhokseumawe. Artinya, hanya bersifat teguran bahwa KIP Lhokseumawe itu telah melanggar kode etik, kata Yusrizal kepada portalsatu.om usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Lhokseumawe tahun 2017, di Hotel Harun Square, Sabtu 4 Februari 2017.
Dia menilai dalam putusan itu tidak disebutkan secara tegas bahwa KIP Lhokseumawe harus membatalkan surat keputusan penetapan Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe.
Jika mereka dikatakan bersalah, oke, memang bersalah. Pastinya kan mereka akan mengoreksi ke depannya, ujar Yusrizal.
Yusrizal berharap KIP Lhokseumawe tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ke depan, kebijakan yang ditelaah sebaiknya merujuk pada kearifan lokal di Aceh.