BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Konsorsium Peduli Tambang mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah melanjutkan instruksi Gubernur Aceh tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara untuk menyelamatkan hutan dan lahan Aceh dari pihak yang dapat dimerugikan masyarakat Aceh.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengatakan kepastian kelanjutan moratorium tambang itu setelah Zaini Abdullah mengeluarkan Ingub terbaru bernomor 09 tahun 2016. Moratorium dilanjutkan selama satu tahun ke depan yakni akan berakhir pada tahun 2017.
“Kelanjutan moratorium tambang ini merupakan langkah bijak dan tepat untuk menyelamatkan hutan dan lingkungan Aceh bagi generasi masa yang akan datang. Karena apabila ini tidak dilanjutkan maka akan sangat mudah para cukong mengambil keuntungan dari hasil hutan Aceh,” kata Askhalani melalui siaran pers, Minggu, 30 Oktober 2016.
Selain itu, GeRAK Aceh mencatat IUP yang ada di Aceh lebih kurang 138 IUP, dan setelah berlangsungnya moratorium pertambangan yang dikeluarkan pada tahun 2014 lalu, jumlah IUP tercatat hanya ada 46 IUP lagi yang masih aktif.
“Artinya jika Pemerintah Aceh sudah berhasil menekan laju deforestasi, maka akan banyak keuntungan didapatkan masyarakat Aceh, salah satunya berkurang kerusakan hutan dan lahan. Bahkan pasca moratorium pertambangan tercatat 2.300 juta hektare lebih hutan juga berhasil diselamatkan.”
Moratorium ini dinilai sebagai etikat baik dari Gubernur Aceh sebagai sebuah upaya respons cepat atas kekwatiran publik terhadap hutan yang terus dijadikan sebagai 'barter' kepentingan oleh para pihak dalam meraih keutungan, baik pribadi maupun korporasi. Dengan berlanjutnya moratorium ini Gubernur Aceh dinilai responsif dalam menanggapi kekhawatiran publik di Aceh.