LANGSA – Polres Langsa mengamankan 28 ton beras yang disimpan di Gampong Paya Tenggar Kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang, pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Sunarya SIK didampingi kasat Reskrim AKP Pradana Aditya Nugraha, SH SIK, mengatakan beras ini menurut pengakuan temannya berasal dari Hongkong.
Beras ini disembunyikan di salah satu kilang padi milik Budi Rahayu sebanyak 934 sack karung beras yang masing-masing sack berisi 30 kilo gram,” kata Sunarya SIK saat konferensi pers di Aula Mapolres Langsa, Rabu 16 Desember 2015.
Sunarya menjelaskan, pelaku telah mengemaskan barang tanpa izin tersebut untuk dipasarkan, dengan beberapa merk antara lain tiga ratus dua puluh tiga sack bermerk atas nama kilang padi Budi Rahayu cap Mangga Dua, kemudian lima ratus tujuh sembilan sack dalam karung polos warna putih, dalam keadaan basah tiga puluh dua sack.
Kami mengamankan 320 karung sack warna polos dalam keadaan kosong dan 73 karung sack lainnya atas nama kilang padi Budi Rahayu Cap Mangga dua juga dalam keadaan kosong serta menyita satu unit mesin jahit karung beras merk newulong,” katanya.
Kapolres memperkirakan, tindakan tersebut mengarah pada tindak pidana impor beras tanpa izin atau dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.
Menurut dugaan sementera, pelaku MZ melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan menjual beras yang ada di karung goni warna putih yang diperoleh sampelnya di Medan, kemudian pelaku H AS orang tua dari H A membelinya dan menyalin atau ganti karung ke karung goni kilang padi Budi Rahayu cap Mangga Dua untuk dipasarkan ke masyarakat,” kata Kapolres Langsa.[](tyb)