LHOKSEUMAWE – Kepala Lembaga Kemasyarakatan (Kapalas) Kelas II A Lhokseumawe, Elly Yuzar, menyebutkan narapidana yang meninggal dunia beberapa jam yang lalu itu tersengat arus listrik.

“Ya, sekitar pukul 14. 45 tadi dirinya mendapatkan kabar bahwa Irwanda Fahmi, 27 tahun, narapidana kasus narkotika jenis sabu meninggal dunia akibat tersengat listrik di atas loteng kamar tahanan,” kata Elly Yuzar saat dikonfirmasi portalsatu.com di kantor Lapas setempat, Rabu 16 Desember 2015.

Yuzar menambahkan, awalnya dia mendapat laporan bahwa ada napi di atas loteng kamar tahanan terkena listrik. Melihat itu, dirinya langsung memerintahkan petugas untuk mematikan sentral listrik yang ada di tempat tersebut.

“Setelah semua arus listrik dipastikan mati, langsung mengecek ke atas loteng melalui lobang-lobang kontrol,” tambahnya.

Yuzar juga menjelaskan terkait tujuan napi ke atas loteng pihaknya hingga kini belum bisa mengambil kesimpulan.

Prediksi Yuzar, kalau mecoba lari pastinya tidak, namun apa dia mau mencuri arus karena kamar telah kita bagi arusnya,” katanya.

Menurutnya, kalau mereka mau mencuri arus berarti harus masuk ke atas plafon melalui lobang kontrol. Namun napi tadi saat hendak masuk telah dilarang oleh teman- temannya akan tetapi tetap masuk.

“Saat dia di atas, terdengar bunyi seperti gaduh di atap kamar lainnya sehingga sempat dimarahi dan disuruh turun. Tidak lama kemudian terdengar lagi bunyi seperti orang terkena listrik, nah di situlah  teman lainnya melaporkan kepada petugas Lapas,” kata Elly Yuzar.

Elly tidak bisa memastikan apakah napi tersebut mencuri arus listrik atau bukan.

“Saat ini kita hanya bisa memprediksikan, namun dapat kita simpulkan napi tersebut sudah memasuki areal terlarang di Lapas,” kata Elly.[](tyb)