LANGSA – Polres Langsa menahan dua tersangka pelaku human traficking ketika menggelar Operasi Zebra di kawasan lintas Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Langsa Timur, Rabu, 4 November 2015 siang. Polisi juga menangkap tujuh warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang selama ini ditampung di Posko Kuala Langsa.

Kapolres Langsa AKBP Sunarya melalui Kasat Lantas Iptu Cut Putri Amelia Sari di Langsa mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di Desa Alue Merbau, Kecamatan Langsa Timur. Saat itu, polisi yang sedang menggelar Operasi Zebra mencoba menghentikan satu unit mobil mini bus jenis Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BK 1873 ZY. 

“Akan tetapi, pengemudinya berusaha melarikan diri dan dengan sigap personil kita berhasil menghentikannya,” kata Iptu Cut Putri Amelia Sari, Kamis, 5 November 2015.

Polisi kemudian memeriksa mobil minibus tersebut dan menemukan tujuh warga Rohingya asal Myanmar di dalamnya.
    
“Dalam mobil tersebut kita periksa dan menemukan dua bungkus narkoba jenis sabu serta korban traficking warga Rohingya asal Myanmar serta dua orang pelakunya,” kata Cut Putri.

Kedua tersangka tersebut adalah Amir Mahmud Panjaitan, 39 tahun, dan temannya Ali Imran, 35 tahun. Keduanya merupakan warga Tanjung Balai, Sumatera Utara. 

Polisi kemudian membawa para tersangka, korban, dan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Xenia ke Mapolres Langsa untuk penyelidikan lanjutan.[] (*sar)