BLANGKEJEREN Penyidik Polres Gayo Lues dilaporkan menolak memproses oknum hakim berinisial RS yang ditangkap lantaran diduga mesum dengan dokter cantik di rumah kontrakan milik RS dekat Masjid Raya Blangkejeren, 6 Oktober 2015.
Penolakan itu berdalih karena saat penggerebekan pasangan nonmuhrim itu tidak melibatkan penyidik dari kepolisian dan lamanya pelimpahan pasangan tersebut dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH). Begitu jawaban dari Pak Kapolresnya,” kata Kasatpol PP dan WH Gayo Lues, M. Kasim melalui selulerya, Kamis 5 November 2015.
Jawaban Kapolres itu, kata M. Kasim, kemudian diteruskan kepada Bupati Gayo Lues. Lantas orang nomor satu di Pemkab Gayo Lues itu kembali meminta pihak kepolisian menindaklanjuti kasus pasangan nonmuhrim itu hingga ke meja hijau (pengadilan).
Hal tersebut tertuang dalam surat Bupati Gayo Lues tertanggal 19 Oktober 2015. Surat itu juga diteruskan kepada Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kasatpol PP-WH Aceh, Mahkamah Syariah Aceh, Pengadilan Negeri Gayo Lues dan Mahkamah Syariah Gayo Lues.
“Tapi Kapolres membalasnya dengan jawaban yang sama. Bahwa saat penggerebekan dilakukan Pol PP-WH tidak melibatkan pihak penyidik dari polisi dan pelimpahan dua oknum pelaku mesum dinilai terlambat,” kata M. Kasim.
Kasim menyebut di Satpol PP dan WH Gayo Lues belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga saat penggerebekan oknum hakim diduga mesum itu tidak melibatkan PPNS.