LHOKSUKON – Polsek Baktiya menertibkan empat titik pengutipan sumbangan untuk masjid yang dilakukan di jalan raya, Jumat, 16 Juni 2017. Meskipun tidak dilarang, tetapi pengutipan sumbangan tidak boleh dilakukan di jalanan karena mengganggu lalu lintas menjelang lebaran Idul Fitri.
Keempat titik pengutipan sumbangan tersebut meliputi di depan Masjid Matang Kumbang, Masjid Meunasah Alue Ie Puteh, Masjid Lhok Seutui, dan Masjid Alue Bilie Rayeuk.
“Pengutipan sumbangan untuk pembangunan masjid tetap berjalan sebagaimana biasanya dan tidak dilarang, hanya saja dilakukan di pinggir jalan, jangan lagi dengan cara berdiri atau meletakkan drum di tengah jalan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Baktiya Iptu Suparyo, saat dihubungi portalsatu.com.