TERKINI
NEWS

Polisi Tertibkan Pengutipan Sumbangan Masjid di Jalanan Aceh Utara

LHOKSUKON - Polsek Baktiya menertibkan empat titik pengutipan sumbangan untuk masjid yang dilakukan di jalan raya, Jumat, 16 Juni 2017. Meskipun tidak dilarang, tetapi pengutipan…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 795×

LHOKSUKON – Polsek Baktiya menertibkan empat titik pengutipan sumbangan untuk masjid yang dilakukan di jalan raya, Jumat, 16 Juni 2017. Meskipun tidak dilarang, tetapi pengutipan sumbangan tidak boleh dilakukan di jalanan karena mengganggu lalu lintas menjelang lebaran Idul Fitri.

Keempat titik pengutipan sumbangan tersebut meliputi di depan Masjid Matang Kumbang, Masjid Meunasah Alue Ie Puteh, Masjid Lhok Seutui, dan Masjid Alue Bilie Rayeuk.

“Pengutipan sumbangan untuk pembangunan masjid tetap berjalan sebagaimana biasanya dan tidak dilarang, hanya saja dilakukan di pinggir jalan, jangan lagi dengan cara berdiri atau meletakkan drum di tengah jalan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Baktiya Iptu Suparyo, saat dihubungi portalsatu.com.

Dijelaskan, pengutipan sumbangan di tengah badan jalan mengganggu arus musik dan kelancaran lalu lintas jelang lebaran.

“Kita sudah arahkan panitia agar tidak lagi memasang rambu-rambu atau drum di tengah jalan, agar tidak menggangu kelancaran lalu lintas,” katanya. []

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar