BANDA ACEH Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap suami istri berinisal YL (35) dan SD (28) di sebuah rumah Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja. Keduanya tengah pesta sabu saat digerebek polisi, 8 Februari 2017, sekira pukul 01.30 WIB.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. T. Saladin, S.H., melalui Wakapolresta AKBP Drs. Sugeng Hadi Sutrisno didampingi Kasat Narkoba Kompol Syafran dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis, 9 Februari 2017, sore.
Sugeng menyebut barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa tas warna coklat diduga berisi sabu dalam tujuh bungkusan plastik bening, bolpoi warna silver, kaca pirex, potongan pipet warna bening, tutup botol warna coklat yang sudah dibolongi, korek api, buku catatan penjualan sabu, potongan plastik warna bening, dua ikat kecil gulungan plastik es, dan dua HP.
Menurut Sugeng, mulanya di rumah YL dan SD ada empat orang yang sedang pesta sabu, tetapi dua orang lainnya berhasil kabur saat penggerebekan. Dua tersangka yang kabur berinsial AJ (24) dan AS (22), kini dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam konferensi pers itu juga disampaikan penangkapan tersangka kasus sabu di lokasi lainnya. Di antaranya, polisi menangkap tersangka berinsial YD (35) di Pinggir Jalan T. Nyak Makam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, 6 Februari 2017, sekira pukul 23.00 WIB.