BANDA ACEH – Seorang pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) berinisial S (63) meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Ketika hendak dimakamkan ternyata jenazahnya sempat mendapat penolakan dari warga sekitar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Trisno Riyanto mengatakan, dua personel dari fungsi Satuan Intelijen Keamanan (Sat. Intelkam) Polresta Banda Aceh bersama petugas dari RSUDZA Banda Aceh memakamkan jenazah pasien Covid-19, Rabu, 17 Juni 2020 di pemakaman umum RSUDZA Banda Aceh sesuai protokol kesehatan.
“”Pemakaman jenazah Covid-19 yang awalnya direncanakan akan dimakamkan di lahan pemakaman milik RSUZA di Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar mendapat penolakan dari warga sehingga Kasat Intelkam kembali ke RSUZA Banda Aceh,” kata Kombes Pol Trisno Riyanto saat dikonfirmasi Kamis, 18 Juni 2020.
Penolakan tersebut sempat direspons oleh pihak rumah sakit. Akan tetapi, hasil kesepakatan jenazah S tetap dikebumikan di lahan pemakaman milik RSUDZA di Aceh Besar. Proses pemakaman turut disaksikan keluarga S dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Pesonel Polresta Banda Aceh dari Sat. Intelkam dipimpin oleh Kompol Hyrowo melakukan penggalian liang kubur untuk memakamkan jenazah, dengan menggunakan APD serta petugas dari RSUZA Banda Aceh menurunkan peti dari mobil ambulans dan ikut menyalatkan jenazah sebelum diturunkan ke liang lahat,” sebut Trisno.