TAKENGON – Ahmad Sukarwi Aziz, pemilik penggilingan bakso Bunga Mawar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bakso babi, kini bebas menghirup udara segar. Ia dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan sehingga mendapat penangguhan penahanan.
Ahmad Sukarwi Aziz ditetapkan sebagai tersangka setelah bakso olahannya diduga mengandung daging babi. (Baca: Usaha Penggilingan Bakso Mengandung Babi Ditemukan di Takengon)
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, AKP Fadil, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap Ahmad Sukarwi sejak dua bulan lalu. Polisi menilai tersangka tidak mungkin kabur dan kooperatif saat menjalani penyelidikan. Penangguhan penahanan juga diberikan atas pertimbangan bulan Ramadan dan Idulfitri.
“Kita beri penangguhan penahanan mengingat pas Puasa dan Idulfitri, jadi tersangka bisa Puasa dan Lebaran bareng keluarga,” kata AKP Fadil, melalui selulernya, Selasa, 8 Agustus 2017 kemarin.