PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 30 kilogram ganja kering siap edar dari Provinsi Aceh.
“Ganja tersebut tersimpan dalam 30 paket dengan masing-masing seberat satu kilogram,” kata Wakil Kapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, kepada ANTARA News di Pekanbaru, Jumat, 25 Desember 2015.
Dia menjelaskan, keberhasilan pihaknya menggagalkan penyelundupan ganja pada Kamis (24/12) itu berawal saat petugas mendapatkan informasi akurat terkait masuknya barang terlarang itu ke Pekanbaru melalu jasa pengiriman paket.
Saat dilakukan pemeriksaan ke jasa pengiriman paket yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta itu, petugas langsung menemukan paket yang dimaksud yang terdiri dari 30 paket berisikan ganja kering.
Menurut Putut, ganja itu dikirimkan oleh seseorang dari Banda Aceh ke seorang penerima di Sumatera Selatan.
Saat ini petugas terus menyelidiki pengirim dan penerima ganja tersebut, dan ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas baik penerima maupun pengirimnya.
“Barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Bukit Raya, sementara itu kita juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terus mengembangkan kasus ini,” katanya.