TAKENGON - Polisi melimpahkan kasus pembunuhan Idham 50 tahun, warga Kampung Simpang Teritit, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, ke Kejaksaan Negeri Takengon pada 11…
TAKENGON – Polisi melimpahkan kasus pembunuhan Idham 50 tahun, warga Kampung Simpang Teritit, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, ke Kejaksaan Negeri Takengon pada 11 Oktober 2016 kemarin.
“Berkas sudah lengkap (P-21), Minggu depan rencana kita limpahkan ke pengadilan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Takengon Lili Suparli, SH, MH, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) III Dedet Darmadi, SH, kepada portalsatu.com, Rabu, 12 Oktober 2016.
Seperti diketahui, Idham, 50 tahun, ditemukan tidak bernyawa di kebun kopi miliknya, tepat di pnggir jalan lintas Takengon-Bireuen atau Kilometer 92, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu 5 Juli 2016 sore. (Baca: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuh Idham di Jambi)
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan 92 itu terhitung sejak 22 Juli 2016 lalu. Hal ini sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan Wawan Setiawan, 30 tahun dan Safrizal, 39 tahun warga Jambi sebagai tersangka. Kedua tersangka saat ini diamankan di Lapas Kelas II B Takengon.
Kedua tersangka tersebut didakwa dengan pasal 340 KUHP jo pasal 339 KUHP, jo pasal 338 KUHP pasal 365 pasal (4), KUHP jo 365 jo ayat (3), KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimum hukuman mati dan terendah 15 tahun kurungan.
“Diantara pasal-pasal itu nanti akan dibuktikan di persidangan,” ujar Lili Suparli.[]