LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Anang Triarsono melalui Kapolsek Sawang Iptu Bukhari Gam Cut menyebut telah mengantongi  identitas pemilik ladang ganja di Dusun Cot Sue, Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

“Kita telah mengantongi identitas pemiliknya yakni B, 45 tahun, warga setempat. Hasil pengembangan informasi, kita juga telah mencarinya ke rumah. Di sana, kita juga mendapatkan lima kilogram ganja siap edar. Kita telah meminta keterangan istri dari B yakni M, 43 tahun,” ujar Bukhari, Sabtu, 12 Desember 2015.

Menurut Bukhari, tanaman ganja tersebut telah berusia lebih tiga bulan dan tinggi batangnya mencapai 3 meter lebih. “Di ladang itu ada juga yang berusia satu bulan dan ada yang baru disemai,” katanya.

Dia menambahkan, ganja yang siap panen tersebut kini kemduian dimusnahkan, setelah puluhan batang dipisahkan dan diamankan sebagai barang bukti penemuan tersebut. “Kita tetap akan buru hingga pemiliknya B, ditemukan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bukhari.

Diberitakan sebelumnya ladang ganja tersebut luasnya berkisar satu hektare lebih. Namun, informasi terbaru disampaikan Iptu Bukhari, ladang ganja itu luasnya lebih empat hektare.[]