Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja jaringan Aceh – Medan – Jawa Barat. Total 1,5 ton ganja diamankan.

“Pada tanggal 16 Desember 2015, kami melakukan penangkapan terhadap YS (31) karena terbukti melakukan penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 ton,” kata Dir Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, di Gedung Ditipid Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/12).

Anjan menjelaskan, penangkapan terhadap warga asal Bogor, Jawa Barat ini berlokasi di rest area KM 68, Jalan Tol Tangerang – Merak. Saat itu YS tengah membawa ganja menggunakan mobil truk.

“Di dalam truk tersebut, YS membawa 39 karung ganja yang disamarkan dengan 120 karung berisi sembako. Dia ini sebagai orang yang bertanggung jawab menjemput dan menyimpan barang bukti sebelum diambil oleh pembeli,” paparnya.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Anjan, mobil truk yang berisikan ganja tersebut akan dibawa ke daerah Bandung, Purwakarta dan Garut.

“Untuk pemasok utamanya masih kami selidiki. Intinya kami amankan dia dalam perjalanan,” ucapnya.

Bersama pelaku, diamankan satu unit truk dan narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 Ton. Atas perbuatannya, YS dikenakan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 serta subsidair pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.[] Sumber: merdeka.com