LHOKSUKON – Safrizal, 21 tahun, warga Gampong Seurekey, Kecamatan Langkahan, ditangkap masyarakat di Gampong Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, karena kerap berlakon sebagai polisi gadungan, Rabu, 24 Agustus 2016, pukul 20.00 WIB. Dengan memakai Kartu Tanda Anggota (KTA) palsu atas nama Bripka Zulfadli, ia kerap melakukan penipuan.
“Dia ditangkap saat berada di rumah tunangannya yang dilamar tanpa sepengetahuan orang tua gampong. Selama ini dia kerap menakuti warga, sehingga bebas bertandang ke rumah tunangannya kapan pun dia mau. Saat saya mintai KTA, ia perlihatkan atas nama Bripka Zulfadli. Namun saya curiga karena fotonya seperti diedit,” kata Geuchik Gampong Alue Papeun, Usman Kaoy kepada portalsatu.com, Kamis 25 Agustus 2016.
Menurut geuchik, selama ini pria itu mengaku anggota Polda Aceh yang bertugas di Langkahan. Geuchik dan warga semakin curiga saat pemuda itu tidak dapat menunjukkan pistolnya. Ia juga memakai pakaian dinas kepolisian dipadu celana biasa dan sandal.
“Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pemuda itu berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib. Saat dimintai keterangannya oleh anggota polisi, barulah diketahui bahwa pemuda itu polisi gadungan,” ujar Usman Kaoy.