LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Muara Satu, menciduk seorang pemuda, MBN, 22 tahun, warga Gampong Matang Jeuleukat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara (sebelumnya tertulis Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe-red), Jumat, 8 Desember 2016 malam. MBN ditangkap karena mengaku sebagai anggota polisi jajaran Polres Lhoksukon, dan kemudian berhasil memperdaya seorang wanita muda di Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Muara Satu, AKP Ahmad Yani, membenarkan penangkapan tersebut. Polisi gadungan berinisial MBN berhasil diciduk di sebuah cafe di Lhokseumawe.
“Berawal dari laporan seorang wanita dengan inisial LS, warga Desa Coet Trieng, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, mendatangi Polsek dengan mengaku telah ditipu oleh seorang polisi yang diketahui palsu,” kata Ahmad Yani, Minggu, 11 Desember 2016.
LS kemudian diminta untuk berkomunikasi dengan pelaku untuk bertemu di sebuah cafee, di Lhokseumawe. Polisi kemudian mengikuti korban dan berhasil meringkus MBN Jumat, sekitar pukul 20.40 WIB