LHOKSUKON –  Satuan Narkoba Polres Aceh Utara sedang memburu tersangka penyelundup sabu dalam odol gigi ke Rutan Lhoksukon pada Sabtu, 21 November 2015. Tersangka yang sudah dikantongi identitasnya itu telah kabur dan tidak berada di desanya.

Hal itu dikatakan Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Narkoba AKP Mukhtar kepada portalsatu.com, Senin, 23 November 2015. Dalam kasus ini, napi Agustiar, 32 tahun, warga Gampông Pulo Blang Trieng, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara itu telah mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanannya.

“Agustiar mengakui sabu itu pesanannya untuk dipakai di dalam Rutan. Tapi kami belum ketahui lebih dalam bagaimana prosesnya, apakah dibeli atau gratis. Kemungkinan besar ada hubungan pertemanan antara napi itu dengan laki-laki yang menitipkan barang tersebut. Saat ini Agustiar berada di sel tahanan Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Mukhtar.

Terkait tersangka penyelundup sabu, lanjut AKP Mukhtar, pihaknya sudah memburunya ke kawasan pedalaman Aceh Utara. Namun, tersangka telah kabur dan tidak berada lagi di desanya.

“Tersangka kini jadi buronan Satuan Narkoba Polres Aceh Utara. Petugas juga menerima informasi bahwa tersangka memang terlibat dalamsejumlah aktivitas peredaran narkoba, khususnya sabu. Nanti jika ada perkembangan, akan kami kabari rekan-rekan wartawan,” ucap AKP Mukhtar.

Diberitakan sebelumnya, petugas sipir berhasil menggagalkan penyelundupan dua paket sabu seberat 0,32 gram/brutto ke dalam Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, Sabtu, 21 November 2015, sekitar pukul 17.30 WIB. Sabu itu dimasukkan dalam pasta/odol gigi yang dilem kembali. (Baca: Sipir Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Odol ke Rutan Lhoksukon).[] (*sar)