Jakarta – Polisi akan memblokir SIM dan STNK pelanggar lalu lintas yang berkas tilangnya sudah divonis namun belum diambil oleh pelanggar. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelaku melakukan pelanggaran hukum baru.
“Bisa SIM dan STNK (yang diblokir),” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dalam rilisnya, Sabtu (9/1/2016).
Menurut Budiyanto, ada 385.768 berkas tilang yang sudah mendapatkan vonis dan belum diambil pada tahun 2014. Sementara pada 2015 ada 505.764 berkas.
Selain berkas tilang yang berada di Kejaksaan, ada juga berkas tilang biru yang belum bisa diterima di Pengadilan Negeri (PN) karena pelanggar belum memenuhi kewajiban titip uang denda ke bank yang sudah ditunjuk. Bahkan tilang biru dari Polres Bandara belum terkirim ke PN sebanyak 251 berkas.
Budiyanto menambahkan, permasalahan tersebut berpeluang bagi yang belum menyelesaikan kewajiban hukum untuk melakukan pelanggaran hukum baru dengan modus membuat laporan palsu untuk memproses STNK dan SIM baru, dengan alasan hilang. Karenanya untuk menghindari hal tersebut akan dilakukan pemblokiran.[] Sumber: detik.com