BANDA ACEH Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menunjukkan uang tunai mencapai Rp4 miliar lebih. Uang tunai itu disita dari Muslem Syamaun, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Bireuen, tersangka kasus penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara mencapai Rp27 miliar lebih.
Barang bukti uang tunai Rp4 miliar lebih itu ditumpuk di atas meja saat Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Goenawan menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tersebut, di Mapolda Aceh, Selasa, 23 Agustus 2016. Goenawan turut didampingi Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Zulkifli, Wadir Reskrimsus AKBP Ridwan Usman, Kanit I Tipikor Kompol Iskandar, dan Kasubdit III Tipikor Polda Aceh Kompol Supriadi.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menyalahi kewenangannya sebagai BUD Kabupaten Bireuen. Potongan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pemungutan Pajak Penambahan Nilai (PPn) yang berasal dari perhitungan pembayaran kegiatan atas beban APBD dan pembayaran gaji pegawai Pemkab Bireuen tidak disetorkan ke kas negara dari beban APBD mulai 2007 hingga 2010,” kata Goenawan.
Menurut Goenawan, berdasarkan bukti uang dengan jumlah Rp70.849.756.002,59, yang disetor ke kas negara Rp43.240.591.816,00. Sedangkan Rp27.609.164.186,59 digunakan tersangka untuk keperluan pribadi,” ujarnya.