BANDA ACEH Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap empat bandar sabu-sabu asal Aceh, Senin, 21 Desember 2015. Mereka adalah Abdullah, Hamdani Razali, Samsul Bahri dan Hasan Basri.
Menurut majelis hakim keempat terdakwa terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pemufakatan jahat dalam penggunaan narkotika.
Pada sidang pertama, majelis hakim membacakan putusan kepada Abdullah.
“Menjatuhkan pidana dengan hukuman mati. Memerintahkan Abdullah tetap dalam tahanan, kata Ketua Majelis Hakim, Sulthoni, SH, MH, membacakan putusan terhadap bandar sabu-sabu, Abdullah.
Seperti diketahui sebelumnya, Abdullah merupakan salah satu bandar sabu-sabu asal Aceh, yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasioanl (BNN) di Dusun Nabok, Desa Alue Bu, Peuralak Barat, Aceh Timur pada Minggu, 15 Februari 2015 lalu.
Keputusan vonis hukuman mati juga diberikan kepada tiga terdakwa lainnya, Hamdani Razali, Samsul Bahri, dan Hasan Basri. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika tahun 2009.
Saat putusan dibacakan oleh masing-masing majelis hakim secara bergantian, terdakwa Hamdani Razali, Samsul Bahri dan Hasan Basri terlihat tenang. Sikap ini jelas berbeda dengan Abdullah. Dia terlihat marah ketika wartawan mengambil gambarnya saat digiring ke sel setelah mendengar hasil putusan Hakim.
“Ka kalon soe awai teubit (lihat siapa yang awal ke luar),” kata Abdullah seraya menatap wartawan yang mengambil gambarnya.
Majelis hakim mengatakan, keempat terdakwa dalam menjalani proses hukum kooperatif dalam memberikan keterangan sehingga prosesnya berjalan dengan baik.
Barang bukti yang diamankan dari keempat terdakwa, berupa sabu-sabu seberat 78,1 kg, satu unit mobil Avanza warna hitam, satu unit handphone Nokia, SIM dan KTP, uang tunai.
Dalam pembacaan putusan vonis di ruang sidang PN Banda Aceh, hadir istri dan sejumlah kerabat mendampingi dari keempat terdakwa tersebut.
Sidang yang dijadwakan mulai pukul 09.00 WIB, molor hampir dua jam. Persidangan baru dimulai pukul 11:15 WIB dan berakhir pukul 17.40 WIB.[](bna)
Laporan: Murti Ali Lingga