BANDA ACEH – Koalisi Pengungkapan Kebenaran (KPK) Aceh menilai plot anggaran yang dilakukan TAPA senilai Rp3 miliar mengesankan Pemerintah Aceh tidak memahami tugas dan fungsi KKR Aceh. Jumlah ini juga sangat jauh dari usulan yang disampaikan KKR Aceh kepada TAPA yaitu Rp21 miliar.
“KKR Aceh baru saja dilantik sebulan lalu, ini merupakan tahun pertama yang memerlukan support penuh dari Pemerintah Aceh karena sebagai Komisi yang baru belum memiliki sekretariat, kelengkapan sekretariat, SOP yang harus segera disiapkan yang merupakan perintah Qanun 17 Tahun 2013. Sehingga di tahun kedua KKR Aceh dapat bekerja maksimal untuk pemenuhan hak korban,” kata Pokja Advokasi Kelembagaan KPK Aceh, Hendra Saputra, melalui siaran persnya kepada portalsatu.com, Rabu, 11 Januari 2017.
Dia menyebutkan KKR Aceh tidak akan mampu melaksanakan tupoksinya dengan anggaran yang begitu minim. Padahal tugas KKR Aceh dimulai dari menyusun mekanisme pengungkapan kebenaran, reparasi dan rekonsiliasi hingga melakukan penyelidikan, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap saksi korban pelanggaran HAM masa lalu di seluruh Aceh.