BANDA ACEH – Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) Aceh, bekerja sama dengan Restorative Justice Working Group (RJWG) dan Unicef menggelar Pelatihan Perlindungan Anak Berbasis Adat.
Pelatihan ini diberikan bagi Penyuluh Agama Islam dan Penceramah Agama Islam yang berbasis di beberapa desa di Aceh Besar dan Banda Aceh selama dua hari sejak Senin-Selasa, 22-23 Mei 2017.
Fasilitator kegiatan dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh Firdaus D. Nyak Idin mengatakan, pelatihan ini ditujukan kepada Penyuluh Agama Islam dan Penceramah Agama Islam karena melihat peran strategis yang dapat dilakukan oleh penyuluh dan penceramah dalam melakukan upaya pencegahan terjadinya kekerasan dan perlakuan salah terhadap Anak.
“Pelatihan ini diisi oleh para narasumber berkompeten seperti Badruzzaman selaku Ketua Majelis Adat Aceh, Prof. Eka Srimulyani Dosen Fakultas Psikologi UIN Ar-Raniry, dan Nyak Arief Fadhillah dari KPPAA,” katanya kepada portalsatu.com, Senin, 22 Mei 2017.
Dalam kesempatan ini Ketua MAA Badruzzaman memberikan materi tentang Perindungan Anak Berbasis Komunitas dalam Pandangan Adat Aceh. Materi ini mengungkap adat Aceh punya kearifan yang sejak dulu ada bagaimana melakukan perlindungan Anak.